►►► Mampir dulu ke blog ane gan ◄◄◄

Untuk membuat tulisan terbalik

Membuat Tulisan Terbalik

Tulisan Asli:

Tulisan Terbalik:
Powered by Finderonly ==================

Senin, 09 Juni 2014

Keadilan

Menurut saya, keadilan adalah keadaan yang sesuai. Sesuai dalam makna proporsional dalam kebutuhan. Sebagai contoh kita ambil dua orang anak sekolah dengan rumah bersebelahan, yang satu bersekolah di sebuah sekolah berjarak 500m dari rumahnya, dan yang satu lagi bersekolah yang berjarak 5km dari rumahnya. Bila kedua anak tersebut sama-sama diberi uang saku sejumlah Rp 10.000,00 maka rasanya tidak adil, karena anak yang sekolahnya lebih jauh tentunya membutuhkan ongkos perjalanan yang menyebabkan uang jajannya berkurang. Dan yang terjadi pada dunia kerja sekarang ini, ijazah sarjana biasanya mendapatkan jumlah gaji yang lebih besar daripada ijazah SMA. Begitu pula seorang petani tidak akan cocok untuk menggarap sawahnya bila memakai pakaian jas ala pejabat. Maka keadaan keadilan tidaklah selalu merujuk pada kesamaan, tetapi adil adalah proporsional dengan kebutuhan. Adil tidak selalu berarti sama. 

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Komputasi Paralel

Review Jurnal " Komputasi Paralel Menggunakan Parallel Virtual Machine Untuk Peningkatan Kinerja Komputasi "
Apakah Komputasi Paralel itu ?
Apakah Parallel Virtual Machine tersebut ?
dan Apa yang dimaksud dengan peningkatan kinerja komputasi ?

3 pertanyaan ini pasti akan berputar-putar di kepala kalian semua..saya akan coba meringkas dan mengambil intisari dari sebuah jurnal yang berjudul "Komputasi Paralel Menggunakan Parallel Virtual machine Untuk Peningkatan Kinerja Komputasi", jurnal ini ditulis oleh Tomiputra Lauwali, Maria A. Kartawidjaja dari Jur.Teknik Elektro, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

> KOMPUTASI PARALEL adalah.......
Michael J. Flynn membagi komputer dalam 4 kategori yaitu :
1. SISD (Single Instruction, Single Data Stream)
2. MISD (Multiple Instruction, Single Data Stream)
3. SIMD (Single Instruction, Multiple Data Streams)
4. MIMD (Multiple Instruction, Multiple Data Streams)
Dalam penelitian ini, komputasi paralel digunakan dengan menggunakan paradigma master-slave, yaitu satu proses bertindak sebagai master (tuan) yang dapat membangkitkan proses dari slave (hamba).
Ukuran yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja sistem adalah waktu eksekusi, peningkatan kecepatan (speedup), efisiensi dan biaya.

A. Waktu Eksekusi Program Paralel adalah.......
Penjumlahan waktu komputasi dan waktu komunikasi. Waktu eksekusi dapat diperpanjang dengan adanya Overhead. Overhead dapat dilakukan dengan :
1. Adanya prosessor yang berhenti bekerja
2. Adanya pekerjaan komputasi ekstra pada program paralel
3. Adanya proses sinkronisasi

B. Peningkatan Kecepatan
Rumus dari Peningkatan Kecepatan adalah Sp = ts/tp
ket : ts = waktu eksekusi program pada satu prosesor
tp = waktu eksekusi program pada p prosesor
Peningkatan kecepatan dibagi 2 yaitu :
1. Peningkatan Kecepatan Mutlak yaitu perbandingan antara waktu eksekusi program serial tercepat dan waktu eksekusi suatu program paralel.
2. Peningkatan Kecepatan Relatif yaitu perbandingan antara waktu eksekusi program paralel pada satu prosesor dan waktu eksekusi program paralel yang sama pada p prosesor.
Pada penelitian ini yang digunakan adalah Peningkatan Kecepatan Relatif yaitu untuk menginvestasi seberapa besar peningkatan kerja yang diperoleh dengan menggunakan sejumlah prosesor yang bekerja bersama-sama dalam mengeksekusi suatu program.

> PARALLEL VIRTUAL MACHINE (PVM) adalah.......
Suatu perangkat lunak yang telah menjadi standar pemrograman paralel yang umum digunakan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bahasa C.

Proses yang dilakukan adalah dengan melakukan perkalian Matriks dan Quicksort.


Referensi :
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11083648.pdf

Komentar :

Komputasi paralel digunakan untuk meningkatkan kecepatan komputasi, komputasi adalah sebuah algoritma yang menemukan sebuah cara untuk memecahkan masalah dari suatu data input. dimana pada jaman sekarang dituntut waktu pengerjaan komputasi yang cepat.  

Minggu, 20 April 2014

Disiplin Dalam Belajar

“Disiplin Dalam Belajar”

                Disiplin adalah suatu sikap untuk mematuhi suatu aturan, tata tertib dan norma-norma yang telah ada di masyarakat sedangkan belajar adalah suatu cara untuk mendapatkan ilmu yang baru. Jadi disiplin dalam belajar adalah suatu cara mendapatkan ilmu baru sesuai dengan aturan tata tertib dan norma-norma yang berlaku.

          Disiplin dalam belajar berpengaruh terhadap prestasi belajar karena Sikap disiplin dalam belajar sangat diperlukan untuk terwujudnya suatu proses belajar yang baik. Sikap disiplin dalam belajar akan lebih mengasah ketrampilan dan daya ingat siswa terhadap materi yang telah diberikan. Untuk itulah kedisiplinan sangat diperlukan dalam usaha meningkatkan suatu kehidupan yang teratur dan meningkatkan prestasi dalam belajar karena sifatnya yang mengatur dan mendidik.

Komputasi Modern

Komputasi sebetulnya bisa diartikan sebagai cara untuk menemukan pemecahan masalah dari data input dengan menggunakan suatu algoritma. Hal ini ialah apa yang disebut dengan teori komputasi, suatu sub-bidang dari ilmu komputer dan matematika. Selama ribuan tahun, perhitungan dan komputasi umumnya dilakukan dengan menggunakan pena dan kertas, atau kapur dan batu tulis, atau dikerjakan secara mental, kadang-kadang dengan bantuan suatu tabel. Namun sekarang, kebanyakan komputasi telah dilakukan dengan menggunakan komputer.

Minggu, 30 Maret 2014

Promosi Diri

Tak bisa dipungkiri lagi, untuk melamar sebuah pekerjaan diberbagai tempat kita harus promosi diri kita sendiri dengan semaksimal mungkin, promosi diri yang dimaksud adalah menjual apa yang ada di diri kita. Apa saja Promosi Diri, berikut saya kasih contoh menurut saya :       

            1. Melalui Web
            Buatlah sebuah website / blog pribadi yang berisi tentang portfolio kita, artikel, maupun inspirasi. Saran saya, kamu bisa menggunakan domain .com atau .net pada blog/website kamu, yang penting jangan menumpang di wordpress, blogspot ataupun yang lainnya, karena ini akan mempengaruhi brand position kamu. Kalau nama domain kamu bisa berbeda sendiri tentu itu sudah menjadi nilai lebih.

Rabu, 19 Maret 2014

Review web emc.com

      Dalam tugas ini saya mereview web yang terdapat cloud computing, web tersebut beralamat di www.emc.com. Web tersebut bergerak dibidang jasa IT, di web ini tersedia Consulting Service, IT Service, Training, Support Services, Storage, Back Up and Archive, Cloud, Big Data, Security, Content Management, Infrastructure Managem berikut adalah tampilan dari web tersebut :

Jumat, 22 November 2013

Struktur Organisasi

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah .
Ciri-ciri utama BUMN adalah : 1. Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang. 2. Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital. 3. Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya. 4. Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata. 5. Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi. 6. Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu : a. Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan. b. Perusahaan Umum (Perum) Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan c. Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam : a. Perseorangan Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah : - Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh. - Motivasi usaha yang tinggi. - Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah : - Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas - Keterbatasan kemampuan keuangan. - Keterbatasan manajerial. - Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu : - Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan. - Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah : - Memiliki masa hidup yang terbatas. - Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan. - Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas. - Penggunaan manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganya koperasi dapat dibagi menjadi:
a. Koperasi Sekolah b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia c. KUD d. Koperasi Konsumsi e. Koperasi Simpan Pinjam f. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi : - Keanggotaan bersifat suka rela - Pengelolaan bersifat demokratis
a. Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya .
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll). - Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi) - Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk Penggabungan: - Trust - Kartel - Merger - Holding company - Concern - Corner dan ring - Syndicat - Joint venture - Production sharing - Waralaba ( franchise )
Bentuk Pengkhususan Perusahaan , Ada 4 bentuk yaitu : - Spesialisasi - Trust/Kartel - Holding Company - Joint Venture
Pengkonsentrasian Perusahaan 1. Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya. 2. Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama. 3. Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Kartel dibagi dalam beberapa bentuk : 4. Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal. 6. Joint Venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge. 7. Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba. Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) 8. Gentlement’s Agreement merupakan persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

selanjutnya  : http://mrdeday7z.blogspot.com/2013/11/bentuk-bentukstruktur-organisasi_22.html